
resjembrana.bali.polri.go.id, PoldaBali, Polres Jembrana – Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Jembrana. Sebanyak tujuh orang tersangka yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana di sejumlah lokasi berbeda.
Hal itu diungkapkan Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Jembrana, Minggu (8/6/2025) pagi. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan PS. Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya.
AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, dari tujuh pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan mahasiswa dan dua lainnya tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa. “Dari tujuh tersangka yang kami amankan, satu orang merupakan residivis narkotika dan dua lainnya pernah terlibat kasus pencurian. Semua tersangka ini adalah pengedar,” ujarnya.
Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial ZA (40) yang diamankan di Medewi, MFH (40) di Cupel, MR (44) di Gilimanuk, SM (46) di Banjar Tengah, JAP (26) di Tegal Badeng Barat, ZA (26) di Loloan Timur, serta AY (29) di Lelateng. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari para pelaku.

Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Jembrana. Jika menemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke hotline Polres Jembrana di nomor 110,” tegas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati. (zed)