Jaga Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Pergung Mengikuti Mediasi Permasalahan Warga.

Posted on

Polda Bali – Polres Jembrana – Polsek Mendoyo-Pada hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025, mulai Pukul 11 : 00 s.d 14.00 WITA, Bertempat di Wantilan Pure Puseh, Banjar Petapan Kelod, Desa Pergung, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana. Bhabinkamtibmas Desa Pergung Polsek Mendoyo (Aiptu I Putu Oka Sandiyasa) bersinergi dengan Babinsa Desa Pergung (Sertu I Made Budi Ardita) menghadiri undangan mediasi masalah rumah tangga sesuai dengan surat pemanggilan (SP.1) , warga Banjar Pangkung Lubang Desa Pergung, Kec. Mendoyo Kab. Jembrana,

Hadir dalam kegiatan di antaranya :
– Jro Bendesa Adat Pergung (I Made Arya)
– Perbekel Desa Pergung di Wakili Oleh Kaur Desa (I Putu Suarcaya)
– Kelihan Adat Banjar Pangkung lubang (I Kadek Sukarta)
– Kelihan Saba Desa Pergung (I Ketut Sureken S. Sos)
– Kertha Desa Adat Pergung (I Nengah Ridje)
– Plt, Kelihan Dines Banjar Pangkung lubang (I Putu Suarcaya)
– Sekertaris Bendesa Adat Pergung (I Kayan Sumerta)
– Bendahara Desa Adat Pergung
– Kedua Pasangan rumah tangga suami dan istri dan orang tua/Wali dengan jumlah yang hadir 12 Orang.

Adapun identitas warga yang bermasalah dalam rumah tangga an:

a.Pihak Laki Laki (Suami)

-Nama : I Made Suandana
-Umur : 32 Tahun.
-Agama : Hindu
-Pekerjaan : Buruh harian lepas.
-Alamat : Banjar Pangkung lubang Desa Pergung.

b.Pihak Perempuan (Istri)

-Nama : Ni Luh Diantari
-Umur : 35 Tahun
-Agama : Hindu
-Pekerjaan : Ibu rumah tangga
-Alamat : Banjar Pangkung Lubang Desa Pergung, Kec. Mendoyo.

Adapun inti masalah yang di alami kedua pasangan suami istri ini adalah karena perbedaan pendapat dan sikap kasar suami kepada istri sehingga hububangan suami istri tidak harmonis , sementara kedua pasangan ini sudah di karunia satu orang anak perempuan usia 3 Bulan, dari mediasi yang di laksanakan dan beberapa masukan dari tokoh termasuk babinsa dan Bhabinkamtibmas berupaya agak rujuk kembali, namun dari kedua belah pihak sudah tidak bisa rujuk dan meminta untuk pisah/palas.

Karena sudah tidak menemui titik temu untuk rujuk, dari tokoh Adat membuatkan surat pernyataan terkait hak asuh anak yang di limpahkan ke pihak pertama dalam hal ini (suami) pihak kedua (istri) bisa melihat atau membesuk anak atas persetujuan dari suami, sehingga hubungan darah antara ibu dan anak selalu terjaga sampai nantinya anak itu tumbuh Dewasa.

Selama kegiatan berjalan tertib aman dan lancar. (Bhabin 4 Mdy)