Layanan cepat Call Center Polisi 110 kembali membuktikan respons sigapnya. Pada Kamis siang (20/11), personel Pamapta III Polres Jembrana Aiptu I Putu Darma Santika, bergerak cepat setelah menerima laporan melalui layanan 110 terkait adanya seorang remaja yang mengamuk dan melakukan kekerasan fisik terhadap kakaknya di wilayah Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.

Pelapor, B (22), warga setempat, menghubungi layanan 110 sekitar pukul 11.45 Wita untuk meminta bantuan karena adiknya, M (19), diduga melakukan tindakan kekerasan di dalam rumah mereka. Atas laporan tersebut, petugas Pamapta III bersama Padal dan piket fungsi tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 Wita.
Di lokasi, petugas bertemu dengan beberapa saksi, termasuk seorang pegawai negeri A (49) serta ibu kandung kedua pihak, I (48). Setelah memastikan situasi aman, petugas melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak.
Melalui pendekatan humanis, petugas berhasil menenangkan situasi. Korban dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Keduanya juga sepakat membuat surat pernyataan perdamaian yang rencananya akan difasilitasi pada Jumat, 21 November 2025, di Kantor Desa Tegal Badeng Timur.
Kasihumas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan cepat ini tidak lepas dari peran layanan 110 yang memungkinkan masyarakat menghubungi polisi secara langsung dan gratis ketika membutuhkan bantuan.
“Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi 110 apabila melihat atau mengalami situasi yang membutuhkan kehadiran polisi,” ujarnya.
Polres Jembrana berkomitmen menghadirkan pelayanan cepat, responsif, dan humanis demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan darurat 110 secara bijak untuk situasi yang benar-benar membutuhkan penanganan segera.
