Polres Jembrana Tangkap Pelaku Pencurian yang Sasar 11 Sekolah Dasar

Posted on

Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi dunia pendidikan. Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar 11 sekolah dasar di wilayah Kabupaten Jembrana. Seorang pelaku berinisial DS (49) yang beralamat Kabupaten Tabanan berhasil diamankan beserta barang bukti, Selasa, 20/1/2026.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pencurian di SD Negeri 4 Medewi, Kecamatan Pekutatan, yang terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan lingkungan pendidikan.

“Polri bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Keberhasilan ini adalah komitmen kami dalam melindungi dunia pendidikan dari tindak kriminal,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi di 11 sekolah sejak Juli hingga November 2025. Modus yang digunakan adalah mencongkel pintu atau jendela sekolah yang sepi, lalu mengambil barang elektronik seperti laptop, proyektor, printer, speaker, serta mesin potong rumput untuk dijual kembali.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, peralatan yang digunakan untuk mencongkel, barang elektronik hasil curian, serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Jembrana mengimbau pihak sekolah agar meningkatkan pengamanan lingkungan, serta mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110 atau Polres/Polsek terdekat.