Kepolisian Resor Jembrana melalui Polsek Mendoyo menunjukkan respons cepat dan kepedulian terhadap lingkungan dengan menangani peristiwa terdamparnya seekor ikan paus sperma kerdil di pesisir Pantai Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita. Dua orang warga setempat, yakni I Made Widiarsana (52) dan I Gede Wirajana (54), menemukan seekor ikan paus yang masih hidup namun dalam kondisi lemas di pesisir pantai. Paus dengan panjang sekitar 1,5 meter tersebut tampak mengalami luka memar pada bagian tubuhnya.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Mendoyo langsung bergerak cepat. Warga bersama aparat sempat melakukan upaya awal dengan mengarahkan kembali paus tersebut ke laut. Namun pada Selasa pagi, 27 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, hewan laut dilindungi itu kembali ditemukan terdampar di lokasi yang sama.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Wayan Sartika, S.H., didampingi Perwira Pengawas Iptu I Komang Triatmajaya, S.H., bersama personel UKL, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Penyaringan, serta penyuluh perikanan Kecamatan Mendoyo, langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan lanjutan.
Polri tidak hanya melakukan pengamanan lokasi, tetapi juga berkoordinasi lintas instansi, termasuk dengan BKSDA Bali dan penyuluh perikanan, guna memastikan penanganan sesuai prosedur konservasi satwa laut.
Sekitar pukul 11.25 Wita, tim Jaringan Satwa Indonesia (JSI) / Jakarta Animal Aid Network (JAAN) wilayah Buleleng yang dipimpin drh. Farida Ulya Nugrahatin Dwi tiba di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, paus tersebut memiliki panjang sekitar 210 sentimeter dan diduga terdampar akibat disorientasi.
Selanjutnya, paus sperma kerdil tersebut dievakuasi ke Kantor JSI/JAAN Banyuwedang, Buleleng, untuk penanganan lebih lanjut. Proses evakuasi berakhir pada pukul 11.45 Wita dan berlangsung aman serta lancar dengan pengawalan aparat kepolisian.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan satwa laut terdampar, serta segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam untuk melaporkan peristiwa darurat, gangguan kamtibmas, maupun kejadian kemanusiaan lainnya, sehingga dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.
Melalui kegiatan ini, Polri kembali menegaskan komitmennya tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir aktif dalam upaya perlindungan lingkungan dan satwa dilindungi, serta membangun sinergi bersama masyarakat dan instansi terkait.

