
resjembrana.bali.polri.go.id, PoldaBali, Polres Jembrana –Polres Jembrana menggelar sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) bagi salah satu anggotanya, Aipda I Putu Suriadi, pada Rabu (28/5). Sidang yang berlangsung di Aula Polres Jembrana ini merupakan proses resmi yang wajib diikuti anggota Polri sebelum melangsungkan pernikahan.
Sidang dimulai pukul 13.20 WITA hingga 14.25 WITA, dipimpin oleh Wakapolres Jembrana Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., selaku Ketua Sidang. Hadir pula Kabag SDM Polres Jembrana AKP I Putu Budi Santika, S.H., sebagai Sekretaris Sidang, Kasi Propam AKP I Nyoman Yasa, S.H., Kasiwas IPTU Oscar Johan, rohaniawan Hindu, serta orang tua dari kedua mempelai. Total peserta berjumlah 18 orang.
Aipda I Putu Suriadi, yang menjabat sebagai Ps. Kasubnit 2 Unit Dalmas Sat Samapta Polres Jembrana, hadir bersama calon istrinya, Ni Luh Putu Artini, dalam sidang yang merupakan bagian dari pembinaan mental dan etika rumah tangga bagi anggota Polri.
Dalam arahannya, Wakapolres Jembrana menekankan bahwa sidang BP4R bukan sekadar formalitas, melainkan sarana pembinaan moral dan tanggung jawab.
“Sidang ini bukan hanya untuk melengkapi administrasi, tapi juga sebagai upaya menyamakan persepsi dalam membina rumah tangga di lingkungan Polri. Fakta integritas yang ditandatangani hari ini bukan hanya sekadar ucapan, tapi harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Kompol I Ketut Darta.
Ia juga mengingatkan bahwa perjalanan rumah tangga akan diwarnai oleh suka dan duka, serta pentingnya saling menerima kelebihan dan kekurangan pasangan.
Selain Wakapolres, sejumlah pejabat turut memberikan arahan. Kasiwas IPTU Oscar Johan menekankan pentingnya komunikasi, transparansi, dan saling menghormati dalam rumah tangga. Ia juga mendorong pasangan untuk menyelesaikan permasalahan secara internal dan tidak ragu berkonsultasi ke bagian pembinaan dan konseling Polres.
Sementara itu, Kasi Propam AKP I Nyoman Yasa menyampaikan bahwa Aipda I Putu Suriadi telah memenuhi semua persyaratan dan tidak memiliki catatan pelanggaran. Ia mengingatkan pentingnya menjaga etika sebagai anggota Polri, termasuk tidak bergaya hidup mewah atau hedonis.
Rohaniawan Hindu memberikan wejangan mengenai kesakralan pernikahan dalam ajaran Hindu dan pentingnya menyelesaikan konflik tanpa melibatkan media sosial. Perwakilan Bhayangkari Cabang Jembrana turut memberi pembekalan terkait etika bermedia sosial dan peran Bhayangkari dalam mendukung tugas suami.
Sidang ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh Kabag SDM AKP I Putu Budi Santika, S.H., yang menyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, dan pasangan dapat melanjutkan proses pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (zed)