Bagian Perencana (Bag Ren) bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.
Bagren menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;Penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);Pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; danPemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran
Visi:
“Terwujudnya perencanaan umum dan anggaran polres jembrana yang akuntabilitas”
Misi:
1.terdukungnya kegiatan kepolisian polres jembrana yang berbasis anggaran
2.terciptanya penyerapan anggaran sesuai dengan DIPA dan RKA-KL
3.terselenggaranya pengendalian anggaran secara cermat, terarah dan dapat dipertanggungjawabkan
4.menghindari pertentangan dan kepentingan dalam hal pengelolaan dan pelaksanaan anggaran.