Satuan Kepolisian Perairan dan Udara bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara, yang meliputi patroli, penegakan hukum, pembinaan masyarakat perairan, serta potensi masyarakat dirgantara,bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan dukungan logistik pesawat udara.
Dalam melaksanakan tugas Satuan Kepolisian Perairan dan Udara menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan patroli, pengawalan,penegakan hukum, pemberian bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan,pembinaan masyarakat perairan serta potensi masyarakat dirgantara didaerah hukum Polres;
b.pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan dan udara;
c.pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal dan pesawat udara,serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres;
d.pelaksanaan dukungan logistik kapal dan pesawat udara.
Satuan Kepolisian Perairan dan Udara
terdiri atas:
a.Urusan Pembinaan Operasional;
b.Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
c.Unit Patroli;
d.Unit Penegakan Hukum;
e.Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal.
(a) Urusan Pembinaan Operasional yang bertugas melaksanakan pembinaan administrasi dan operasional Satuan Polisi Perairan dan Udara serta analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satuan Kepolisian Perairan dan Udara.
(b) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.
(c) Unit Patroli bertugas menyelenggarakan patroli,pengawalan di wilayah perairan, kerja sama dalam rangka penanganan pemberian bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan, pembinaan masyarakat perairan dan pantai dengan instansi terkait.
(d) Unit Penegakan Hukum sebagaimana bertugas melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum diwilayah laut dan perairan serta transportasi udara, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana dan/atau pelanggaran yang terjadi di wilayah Polres.
(e) Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal bertugas memelihara,merawat, memperbaiki mesin dan instalasi listrik kapal serta dukungan logistik kapal dan pesawat udara.