“SETIAP PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR WAJIB MEMILIKI SIM”
Pasal 77 (1) UU No. 22 Th 2009 dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izini Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). (Pasal 281 UU No. 22 Th 2009)
JADWAL PENDAFTARAN PELAYANAN SIM POLRES JEMBRANA
SENIN – KAMIS : 08.00 WITA S.D. 12.00 WITA
JUMAT : 08.00 WITA S.D. 11.00 WITA
SABTU : 08.00 WITA S.D. 10.00 WITA
PENGGUNAAN GOLONGAN SIM (PASAL 80 UU NO. 22 TH 2009
GOL. SIM A
Untuk Ranmor dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg
GOL. SIM B I
Untuk Ranmor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg
GOL. SIM B II
Untuk Ranmor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg
GOL. SIM C
Untuk mengemudikan sepeda motor
GOL. SIM D
Untuk ranmor khusus bagi penyandang cacat.
MEKANISME PENERBITAN SIM BARU DAN STANDAR WAKTU
TAHAP 1 ( 15 MENIT )
PENDAFTARAN
– Isi Formulir pendaftaran permohonan SIM
– lampirkan Dokumen Persyaratan
– Pembayaran PNBP SIM di Loket pembayaran BRI
– Registrasi
TAHAP 2 ( 15 MENIT )
IDENTIFIKASI
– Photo Capture ( Foto )
– Finger Print (sidik jari)
– Signature Capture (tanda tangan)
– Verifikasi
TAHAP 3 ( 45 MENIT )
PENCERAHAN DAN PENGUJIAN
Pencerahan :
– Tata Cara Berlalu Lintas
– Etika Berlalu Lintas
– Pengenalan Rambu Lalu Lintas
– Ketertiban & Keselamatan
– Budaya Keselamatan
UJIAN
UJIAN TEORI MANUAL/AVIS
– Peraturan Perundangan
– Ketrampilan Pengemudi
– Etika Berlalu Lintas
– Pengetahuan Teknik Ranmor
UJIAN PRAKTEK
– Praktek I
– Praktek II
Praktek I, Dapat ikut ujian ulang 2 (dua) kali untuk setiap materi yang gagal, tenggat waktu maksimal 7 (Tujuh) Hari
Praktek II, Gagal Tahap I Waktu Maksimal 7 (Tujuh) Hari. Gagal Tahap II Waktu Maksimal 7 (Tujuh) Hari
TAHAP 4 ( 5 MENIT )
PENCETAKAN DAN PENYERAHAN
– Produksi cetak SIM
– Penyerahan SIM
TAHAP 5
PENGARSIPAN DOKUMEN
* SIM DAPAT DICABUT (Pasal 314 UU No. 22 Th 2009)
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
MAKLUMAT PELAYANAN SIM SATPAS POLRES JEMBRANA YANG DITUJUKAN UNTUK PEMOHON SIM DI WILAYAH HUKUM POLRES JEMBRANA