PELAYANAN SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA
JAM OPERASIONAL PELAYANAN SKBN POLRES JEMBRANA
Senin – Kamis : Jam 08.00 s/d 15.00 Wita
Jumat : Jam 08.30 s/d 15.30 Wita
PERSYARATAN PEMBUATAN SKBN
- Foto copy SKCK yang telah dilegalisir
- Foto copy KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah beserta hasil laboratoriumnya
MEKANISME PEMBUATAN SKBN
- Pemohon mengajukan permohonan SKBN sesuai dengan tingkat keperluannya dengan melengkapi persyaratan;
- Petugas menerima persyaratan dan melakukan pencatatan identitas pemohon;
- Petugas melakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan Kepolisian Pemohon di Buku Register Tindak Pidana Narkoba;
- Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKBN akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal;
- Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKBN sesuai keperluan pemohon.
PELAYANAN SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOBA TIDAK DIPUNGUT BIAYA
SKBN BERLAKU SELAMA 3 BULAN